Sumpah Janji PNS

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS, maka diminta agar segera menyampaikan daftar pegawai negeri sipil yang belum mengikuti Pengambilan Sumpah Janji ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 10 Maret 2020. Kelengkapan persyaratan dan formulir dapat diunduh disini. Form Sumpah Janji 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *