Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS, maka diminta agar segera menyampaikan daftar pegawai negeri sipil yang belum mengikuti Pengambilan Sumpah Janji ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 10 Maret 2020. Kelengkapan persyaratan dan formulir dapat diunduh disini. Form Sumpah Janji 2020.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference
- Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS
- Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 perubahan atas Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji
- Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014