Penganugerahan tanda kehormatan “Satyalancana Karya Satya” ini sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang_Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, pemerintah serta dengan penuh pengadian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.Penghargaan tersebut penting untuk menumbuhkan kebanggan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan darmabakti kepada bangsa dan negara.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 / TK / TAHUN 2019.