Untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Ketentuan umum, ruang lingkup dan kriteria serta mekanisme penyederhanaan jabatan dapat dilihat pada Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019.