Untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah, perlu pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019.