Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan beberapa ketentuan seperti yang terdapat pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020.