Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian meterial yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. COVID-19 pun telah dinyatakan sebagai pandemic pada tanggal 11 Maret 2020 oleh World Health Organization (WHO). Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.