Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020, bahwa Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Surat selengkapnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/29/IV.I/BKD