Protokol Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Menindaklajuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dengan ini Gubernur Kalimantan Tengah memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hal antara lain pengalihan belajar mengajar ke rumah, pembatalan ujian nasional dan ujian sekolah. Ketentuan dan pelaksanaan dapat dilihat pada surat selengkapnya Surat Nomor 443.1/26/DISDIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *