Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor : 800/29/IV.1/BKD tanggal 18 Maret 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 perlu penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara, antara lain dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat, pertemuan, rapat dan sosialisasi. Kemudian Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (work from home) dengan beberapa ketentuan. Penyesuaian sistem kerja ASN dan petunjuk pelaksanaannya dapat dilihat pada surat selengkapnya. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/568/IV.1/BKD