Menyikapi kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 yang semakin masiv dan sejalan dengan langkah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka telah diberlakukan kebijakan sebagian besar ASN bekerja dari rumah (Work from Home) dengan interaksi online. Hal ini akan berimplikasi pada pelaporan PPK PNS atau Penilaian Kinerja PNS. Maka dengan ini disampaikan bahwa batas waktu pelaporan PPK PNS atau Penilaian Kinerja PNS diundur hingga akhir bulan Juni tahun 2020. Surat BKN Nomor : C.26-30/V.61-10/99.