Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya termasuk kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441H selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *