Pendataan riwayat kesehatan PNS dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui aplikasi SAPK BKN. Pendataan agar dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu. Latar belakang dan maksud selengkapnya baca disini >>SE BKN Nomor 09/SE/III/2020
Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 Melalui SAPK unduh disini >> Panduan Teknis