Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum. Pemberlakuan pembatasa sosial ini dapat diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. Penjelasan peraturan pemerintah ini dapat dibaca selengkapnya disini>> Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.