Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Protokol ini merupakan panduan bagi pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan/bekerja dari rumah. Ketentuan dan tatacara pelaksanaan dapat diunduh disini>>SE MENPANRB Nomor 38 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *