Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference

Sehubungan dengan Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Surat Edaran selengkapnya unduh disini >> SE BKN Nomor 10/SE/IV/2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *