Penundaan sementara hal tersebut diatas dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah serta mendukung Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.Penundaan terhitung sejak tanggal terbitnya surat ini sampai dengan tanggal 21 April 2020. Surat selengkapnya lihat disini >> Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800/1941/OTDA