Jabatan Fungsional Perencana

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya yang tertuang dalam PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *