Berdasarkan Rapat Koordinasi Evaluasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 oleh Gugus Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2020, pada prinsipnya direkomendasikan untuk perpanjangan status tanggap darurat. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/104/2020.