Menindaklajuti Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Biro Umum Badan Kepegawaian Negara memberlakukan prosedur layanan persuratan secara khusus selama masa diberlakukannya kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pokok-pokok seperti yang tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor : 61/ROUM/IV/2020.