Penundaan Sementara Urusan Mutasi PNS Antar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800/1941/OTDA tanggal 7 April 2020 hal Penundaan Sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS Antar Daerah pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Surat selengkapnya dapat dilihat disini >> Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 824/96/III.4/BKD.