Perubahan Atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas SE MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020. Perubahan sebagaimana dimaksud meliputi beberapa hal sebagai berikut :

  1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from home)
  2. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  3. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
  4. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Penjelasan keempat poin tersebut dapat dibaca pada surat selengkapnya >> SE MENPAN RB Nomor 50 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *