Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas SE MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020. Perubahan sebagaimana dimaksud meliputi beberapa hal sebagai berikut :
- Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from home)
- Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
- Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Penjelasan keempat poin tersebut dapat dibaca pada surat selengkapnya >> SE MENPAN RB Nomor 50 Tahun 2020