Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja. Jam kerja ASN dibulan Ramadhan >>Surat Edaran MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *