Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja. Jam kerja ASN dibulan Ramadhan >>Surat Edaran MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020