Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah penegakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020