Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diatur sebagaimana tersebut di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/257/IV.7/BKD