Dalam rangka percepatan proses penyelesaian kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2020, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat agar segera menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat. Persyaratan dan Formulir dapat dilihat pada link berikut :