Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Perubahan sebagaimana dimaksud antara lain bahwa Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan Work From Home tersebut dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada Instansi Pemerintah. Surat Edaran lengkapnay unduh disini>> SE MENPAN RB Nomor 54 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *