Perubahan sebagaimana dimaksud antara lain adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia, dengan memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 4 tahun 2020. Hal-hal lain terkait pelaksanaan perjalanan dinas ASN dapat dilihat pada Surat Edaran MENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020.