Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka disampaikan beberapa hal antara lain bahwa mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina tidak menjadi persyaratan pengangkatan pertama untuk kategori keahlian dan keterampilan. Hal lain menyangkut Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, Penilaian Kinerja, Pengembangan Profesi dan Angka Kredit dapat dilihat pada surat edaran ini >>Surat Edaran Nomor DM.03.01/V/0668/2020