Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dipandang perlu melakukan Perubahan Keempat atas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Perubahan dimaksud adalah perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. SE MENPANRB Nomor 57 Tahun 2020