Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru

Untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan pedoman/aturan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 melalui Surat Edaran MENPANRB Nomor 58 Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *