Untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan pedoman/aturan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 melalui Surat Edaran MENPANRB Nomor 58 Tahun 2020.