Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dibidang sistem teknologi informasi berbasis komputer serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya. Peraturan selengkapnya unduh disini >>PERMENPANRB Nomor 32 Tahun 2020