PNS dengan status dipekerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun diluar Instansi Pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya paling lama 2 (dua) tahun. Maka tanggal 7 September 2020 merupakan batas akhir bagi PNS dengan status dipekerjakan/diperbantukan. Tatacara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020. Edaran untuk Penyesuaian Status PNS di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah telah dituangkan dalam edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/102/III.4/BKD.