Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Jabatan Fungsional Pranata SDM merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan demikian peraturan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dan telah diganti dengan PERMENPANRB Nomor 38 Tahun 2020