Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen seumber daya manusia aparatur. Peraturan tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan telah diganti dengan PERMENPANRB Nomor 39 Tahun 2020.