Berdasarkan analisis cepat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, angka reproduksi efektif (Rt) penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah masih berada di atas 1 yang berarti angka penderita akan terus bertambah, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/205/2020.