Mengingat tenggat waktu pemenuhan ketentuan tersebut tersisa sekitar 6 bulan lagi, dan masih banyak kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengangkat jabfung PPBJ maka diperlukan langkah percepatan untuk memenuhi kewajiban tersebut guna menghindari potensi terhambatnya proses pengadaan. Data jabfung PPBJ di lembaga dan pemerintah daerah dapat dilihat pada lampiran surat LKPP Nomor 4306/KA/06/2020