Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini untuk memberikan dasar dan landasan dalam pelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil. Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam peraturan Badan ini meliputi : jenis pemberhentian PNS, pelaksanaan pemberhentian PNS, penyampaian keputusan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali, hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan, uang tunggu dan uang pengabdian. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *