Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan Perubahan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradapatasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi kerja bagi ASN dan Pegawai Kontrak. Pelaksanaan Sistem Kerja Saat Tatanan Normal Baru dapat dilihat pada surat edaran selengkapnya : Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/406/IV.7/BKD