Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi maka perlu mengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Unduh peraturan disini >>PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *