Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis dan evaluasi hukum perlu menetapkan peraturan tentang jabatan Fungsional Analis Hukum yang mengatur pengangkatan pertama, jenjang jabatan dan uraian kegiatan beserta angka kreditnya. PERMENPANRB Nomor 51 Tahun 2020