Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, Pegawai Negeri sipil dapat melakukan Perjalanan Dinas dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan Perjalanan Dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 dan telah memperoleh Surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Eselon II. Saat edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran MENPANRB Nomor 46 tahun 2020 yang diperbaharui dengan Surat edaran MENPANRB Nomor 55 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran selengkapnya SE MENPANRB Nomor 64 tahun 2020.