Bahwa untuk memperkuat peran kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme harus didukung oleh pejabat yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh Inspektorat Daerah. Pembentukan Panitia Seleksi serta dokumen konsultasi yang dilengkapi untuk Menteri Dalam Negeri dapat dilihat pada surat Edaran ini selengkapnya pada link >> SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ