Persyaratan PNS Izin Belajar

  1. Rencana kebutuhan izin belajar Perangkat Daerah
  2. Peta jabatan dan kebutuhan diklat sesuai skala prioritas disiplin ilmu yang diikuti masih diperlukan
  3. SKP PNS 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik”
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
  5. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan serta mengetahui Kepala Perangkat Daerah di atas meterai 6000, yang menyatakan bahwa:
    • Pendidikan dilaksanakan diluar jam kantor dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan
    • Biaya pendidikan yang ditempuh ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan
    • Tidak menuntut pengakuan gelar selama akreditasi program studi masih belum berstatus minimal “B”
    • Tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali ada formasi
    • Tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir
    • Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana
  6. Surat Permohonan mengikuti seleksi melanjutkan pendidikan diteruskan kepala unit kerja masing-masing
  7. Surat Pernyataan dari Kepala PD yang bersangkutan bahwa pendidikan yang akan diikuti ada relevansinya dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan.
  8. Surat pengantar dari Kepala PD perihal mohon diterbitkan Surat Izin Belajar atas nama yang bersangkutan
  9. Uraian tugas sesuai disiplin ilmu pendidikan yang akan diikuti
  10. Brosur resmi dari lembaga pendidikan dan copy akreditasi dari Ditjen Dikti Depdiknas
  11. Surat keterangan dari lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan secara resmi diterima sebagai mahasiswa
  12. Copy sah hasil seleksi PNS yang bersangkutan
  13. Copy sah SK Pangkat terakhir
  14. Copy sah SK Jabatan terakhir (bagi yg menduduki jabatan)
  15. Copy sah jadwal kuliah dan tidak menggangu jam kantor
  16. Copy sah Ijazah pendidikan formal terakhir.

Perpanjangan Izin Belajar

  1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Copy sah Surat Izin Belajar semester sebelumnya
  3. Laporan Kemajuan Belajar (LKB) per semester oleh yang bersangkutan kemudian mengetahui Ketua Program Studi dengan lampiran sbb:
    • Copy sah Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya
    • Copy sah Kartu Rencana Studi (KRS)
    • Copy sah  Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    • Copy sah jadwal kuliah
    • Copy sah jadwal kuliah
    • Copy legalisisir SK Pangkat Terakhir

Mengakhiri Izin Belajar dengan Pengakuan Gelar

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Copy sah Keputusan Izin Belajar dari Kepala BKD dari awal sampai akhir semester
  3. Copy sah ijazah dan transkrip nilai
  4. Copy sah SK Pangkat terakhir
  5. Copy sah SK Jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  6. Tugas Akhir / Skripsi / Tesis / Disertasi
  7. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik”
  8. Melampirkan Status Akreditasi Program Studi dari BAN-PT minimal “B”