Persyaratan Tugas Belajar
- Rencana kebutuhan Tugas Belajar Perangkat Daerah
- Kartu Pegawai (Karpeg)
- Copy sah SK Pengangkatan sebagai CPNS
- Copy sah SK Pengangkatan sebagai PNS
- Copy sah SK Kenaikan Pangkat
- Copy sah SK jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- Surat rekomendasi mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah
- Surat jaminan atau pernyataan diatas kertas bermeterai Rp. 6000 dari penyandang dana mengenai pembiayaan Tugas Belajar Khusus bagi PNS Tugas Belajar dengan sumber pembiayaan Non APBD
- Surat Keterangan dari Kepala PD mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan organisasi
- Surat Pernyataan dari yang bersangkutan :
- Tidak sedang menjalankan Cuti diluar tanggungan negara
- Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
- Tidak sedang atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
- Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas
- Tidak sedang atau dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya
- Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya
- Mendapatkan surat persetujuan atau rekomendasi atas nama Gubernur untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar pada lembaga pendidikan
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik”
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah
- Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk dan dinyatakan secara resmi telah diterima sebagai mahasiswa perguruan tinggi tersebut
- Surat pengantar mohon diterbitkan surat keputusan Tugas Belajar dari Kepala Unit Kerja meneruskan surat permohonan yang bersangkutan
- Peta jabatan dan kebutuhan diklat sesuai skala prioritas disiplin ilmu yang masih diperlukan
- Surat pernyataan diatas meterai 6000 bersedia kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah menyelesaikan Tugas Belajar minimal 10 tahun
- Menandatangani/mentaati Surat Perjanjian Tugas yang ditentukan oleh Gubernur untuk PNS Tugas Belajar utusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Copy sah Ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir
- Surat Pernyataan sanggup menyetor kembali ke kas umum daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan bagi yang bersangkutan ditambah dengan 100% dari jumlah biaya tersebut dalam batas waktu sesuai dengan kesepakatan apabila yang bersangkutan gagal dalam tugas belajar diatas kertas bermeterai 6000
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Perpanjangan Tugas Belajar
- Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah kepada Gubernur Kalimantan Tengah up. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah
- Surat permohonan yang bersangkutan kepada Gubernur Kalimantan Tengah up. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah
- Rekomendasi dari lembaga pendidikan
- Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
- Rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan untuk tugas belajar
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas meterai 6000 mengenai pembiayaan tugas belajar
- SK Tugas Belajar
- Surat perjanjian Tugas Belajar
- Laporan Kemajuan Belajar (lampiran KHS,KRS dan KTM)
Mengakhiri Tugas Belajar dengan Pengakuan Gelar
- SK Tugas Belajar
- Copy sah ijazah pendidikan formal terakhir dan transkrip nilai
- Surat pengembalian resmi dari perguruan tinggi
- Skripsi/Tesis/Disertasi
- Copy sah SK pangkat terakhir
- Copy sah KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
- Copy sah jadwal kuliah
- Copy sah jabatan terakhir (bagi PNS yg menduduki jabatan sebelum tugas Belajar)
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir
- Melampirkan akreditas universitas/fakultas minimal “B”