Persyaratan Tugas Belajar

  1. Rencana kebutuhan Tugas Belajar Perangkat Daerah
  2. Kartu Pegawai (Karpeg)
  3. Copy sah SK Pengangkatan sebagai CPNS
  4. Copy sah SK Pengangkatan sebagai PNS
  5. Copy sah SK Kenaikan Pangkat
  6. Copy sah SK jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  7. Surat rekomendasi mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah
  8. Surat jaminan atau pernyataan diatas kertas bermeterai Rp. 6000 dari penyandang dana mengenai pembiayaan Tugas Belajar Khusus bagi PNS Tugas Belajar dengan sumber pembiayaan Non APBD
  9. Surat Keterangan dari Kepala PD mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan organisasi
  10. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan :
    • Tidak sedang menjalankan Cuti diluar tanggungan negara
    • Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
    • Tidak sedang atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
    • Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
    • Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas
    • Tidak sedang atau dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan
    • Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya
    • Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya
  11. Mendapatkan surat persetujuan atau rekomendasi atas nama Gubernur untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar pada lembaga pendidikan
  12. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik”
  13. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah
  14. Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk dan dinyatakan secara resmi telah diterima sebagai mahasiswa perguruan tinggi tersebut
  15. Surat pengantar mohon diterbitkan surat keputusan Tugas Belajar dari Kepala Unit Kerja meneruskan surat permohonan yang bersangkutan
  16. Peta jabatan dan kebutuhan diklat sesuai skala prioritas disiplin ilmu yang masih diperlukan
  17. Surat pernyataan diatas meterai 6000 bersedia kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah menyelesaikan Tugas Belajar minimal 10 tahun
  18. Menandatangani/mentaati Surat Perjanjian Tugas yang ditentukan oleh Gubernur untuk PNS Tugas Belajar utusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  19. Copy sah Ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir
  20. Surat Pernyataan sanggup menyetor kembali ke kas umum daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan bagi yang bersangkutan ditambah dengan 100% dari jumlah biaya tersebut dalam batas waktu sesuai dengan kesepakatan apabila yang bersangkutan gagal dalam tugas belajar diatas kertas bermeterai 6000
  21. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Perpanjangan Tugas Belajar

  1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah kepada Gubernur Kalimantan Tengah up. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Surat permohonan yang bersangkutan kepada Gubernur Kalimantan Tengah up. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Rekomendasi dari lembaga pendidikan
  4. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
  5. Rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan untuk tugas belajar
  6. Surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas meterai 6000 mengenai pembiayaan tugas belajar
  7. SK Tugas Belajar
  8. Surat perjanjian Tugas Belajar
  9. Laporan Kemajuan Belajar (lampiran KHS,KRS dan KTM)

Mengakhiri Tugas Belajar dengan Pengakuan Gelar

  1. SK Tugas Belajar
  2. Copy sah ijazah pendidikan formal terakhir dan transkrip nilai
  3. Surat pengembalian resmi dari perguruan tinggi
  4. Skripsi/Tesis/Disertasi
  5. Copy sah SK pangkat terakhir
  6. Copy sah KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  7. Copy sah jadwal kuliah
  8. Copy sah jabatan terakhir (bagi PNS yg menduduki jabatan sebelum tugas Belajar)
  9. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir
  10. Melampirkan akreditas universitas/fakultas minimal “B”