Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural

  1. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
  2. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural beserta Surat Pernyataan Pelantikannya
  3. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural beserta Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan sebelumnya
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal Baik (≥ 76)
  5. Fotocopy sah SK CPNS
  6. Fotocopy sah SK PNS.
  7. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg)

Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu

  • Untuk Kenaikan Pangkat Pertama :
  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS
  3. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal Baik (≥ 76)
  4. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional pertama kali
  5. PAK awal
  6. PAK yang digunakan sebagai dasar Kenaikan Pangkat
  7. Surat Bukti Klarifikasi Pak dari Pejabat yang menetapkan Angka Kredit tersebut
  8. Fotocopy sah Kartu Pegawai
  9. Surat Keterangan masih melaksanakan tugas jabatan Fungsional Tertentu (bagi Calon Jft yang belum diangkat)
  • Kenaikan Pangkat Selanjutnya :
  1. Fotocopy Sah SK Pangkat terakhir
  2. PAK yang digunakan sebagai dasar Kenaikan Pangkat
  3. Surat Bukti Klarifikasi PAK Dari Pejabat Yang Menetapkan Angka Kredit tersebut
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan Nilai Minimal Baik (≥76)
  5. Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pertama Kali/SK Kenaikan Jabatan
  6. Fotocopy sah SK CPNS
  7. Fotocopy sah SK PNS
  8. Fotocopy sah Kartu Pegawai
  9. Surat Keterangan masih melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tertentu (bagi Calon Jft yang belum diangkat) 

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir 
  2. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan Nilai Minimal Baik (≥76)
  3. Uraian Tugas yang dibuat serendahnya Eselon II
  4. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah 
  5. Fotocopy sah SK CPNS
  6. Fotocopy sah SK PNS
  7. SK Penunjukan Tugas Belajar/SK Ijin Belajar
  8. Data analisis jabatan, peta jabatan, dan formasi jabatan
  9. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi tempat kuliah (dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang)
  10. Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang)
  11. Fotocopy sah Ijazah
  12. Fotocopy sah Kartu Pegawai

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS
  3. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir (bila ada)
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai Minimal Baik (≥ 76)
  5. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
  6. Softcopy File Pdf SKP 2 (dua) tahun terakhir

Kenaikan Pangkat Pindah Golongan

  1. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
  2. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai Minimal Baik (≥ 76)
  3. Fotocopy sah Kartu Pegawai
  4. Fotocopy sah SK CPNS
  5. Fotocopy sah SK PNS
  6. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas / Ijazah
  7. Softcopy File Pdf SKP 2 (dua) tahun terakhir