Usul Penerbitan Karis/Karsu
- Usul dan Surat pengantar dari Perangkat Daerah tempat yang bersangkutan bertugas
- Daftar Keluarga PNS/ASN yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Laporan perkawinan pertama/kedua
- Fotocopy sah Buku Nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir
- Jika duda/janda dilampirkan surat kematian/akta cerai. (dilegalisir di KUA/Disdukcapil)
- Pasphoto 3×4 sebanyak 3 lembar
- Masing-masing berkas dibuat rangkap 2