Usul Penerbitan Karis/Karsu

  1. Usul dan Surat pengantar dari Perangkat Daerah tempat yang bersangkutan bertugas
  2. Daftar Keluarga PNS/ASN yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Laporan perkawinan pertama/kedua
  4. Fotocopy sah Buku Nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir
  6. Jika duda/janda dilampirkan surat kematian/akta cerai. (dilegalisir di KUA/Disdukcapil)
  7. Pasphoto 3×4 sebanyak 3 lembar
  8. Masing-masing berkas dibuat rangkap 2