Maklumat Pelayanan Informasi PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah dan
sederhana; - Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat benar dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi public untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan
tata tertib yang berlaku; - Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan
baik langsung maupun melalui media; - Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.