Tugas Pokok dan Fungsi PPID Pelaksana
Tim Pertimbangan mempunyai tugas :
- Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
- Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas :
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait bidang layanan, pengelolaan informasi publik serta bidang dokumentasi dan arsip
- Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap informasiyang dikecualikan.