Tupoksi PPID

Tugas Pokok dan Fungsi PPID Pelaksana

Tim Pertimbangan mempunyai tugas :

  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas :

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait bidang layanan, pengelolaan informasi publik serta bidang dokumentasi dan arsip
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap informasiyang dikecualikan.