Sekretariat

SEKRETARIS
Suprihatin, S.STP.,M.AP

Tugas :

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tatalaksana serta dokumentasi Peraturan Perundang-undangan pada Badan Kepegawaian Daerah.

Fungsi :

a. Pengoordinasian penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran badan;

b. Pengumpulan data, pelaksanaan analisa dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;

c. Pengelolaan urusan keuangan dan aset;

d. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga;

e. Pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana;

f. Penyiapan bahan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian;

g. Pengoordinasian pengamanan dan keamanan kantor Badan Kepegawaian Daerah agar dapat terjamin; dan

h. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.