Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tatalaksana serta dokumentasi Peraturan Perundang-undangan pada Badan Kepegawaian Daerah.
Fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran badan;
b. Pengumpulan data, pelaksanaan analisa dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;
c. Pengelolaan urusan keuangan dan aset;
d. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga;
e. Pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana;
f. Penyiapan bahan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian;
g. Pengoordinasian pengamanan dan keamanan kantor Badan Kepegawaian Daerah agar dapat terjamin; dan
h. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.