Bidang Pengembangan

KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN
JEFI HENDRA, SE

Tugas :

Bidang Pengembangan mempunyai tugas menyajikan bahan pedoman pengembangan karir dan kompetensi ASN, menyusun formasi ASN dan melaksanakan seleksi pengadaan CASN, seleksi Praja IPDN/IIP dan Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Seleksi Diklatpim Tingkat III dan IV, Seleksi Tugas Belajar dan Izin Belajar, Seleksi Calon Widyaiswara dan Mutasi Jabatan.

Fungsi :

a. Pelaksanaan penyiapan bahan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional tertentu;

b. Penyiapan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Pejabat Struktural dan Fungsional;

c. Pelaksanaan seleksi pengadaan CASN, seleksi Praja IPDN / IIP, ujian dinas tingkat I dan tingkat II, ujian penyesuaian ijazah, seleksi Diklatpim III dan IV, seleksi tugas belajar dan izin belajar, dan seleksi calon widyaiswara;

d. Penyiapan perencanaan kebijakan teknis pengembangan karir ASN; dan

e. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.